KEDIRI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri secara resmi melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Kesepakatan yang diteken pada Sabtu (12/9/2026) ini melibatkan seluruh jajaran pegawai serta sejumlah pihak terkait di lingkungan Disdukcapil setempat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya strategis untuk memperkuat budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Di samping itu, penandatanganan ini juga bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, S.E., M.M., A.K., menekankan pentingnya esensi dari kesepakatan tersebut. Ia mengingatkan agar Pakta Integritas tidak sekadar dipandang sebagai formalitas atau dokumen administratif semata, melainkan harus diresapi sebagai komitmen moral dan pedoman profesional dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.
“Pakta Integritas harus menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Wirawan.
Lebih lanjut, Wirawan menjelaskan bahwa Pakta Integritas ini pada dasarnya adalah komitmen dan janji tertulis bagi para ASN. Melalui pakta tersebut, setiap aparatur diwajibkan untuk selalu bersikap jujur, disiplin, dan mempertahankan integritas mereka, terutama dalam menjauhi serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansi.

Leave a comment