Eks Pegawai Toko Dihukum 20 Tahun Penjara Usai Bunuh Pasutri Asal Pakistan di Bogor

Perkara pembunuhan yang sempat bikin heboh kawasan Puncak Bogor akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap bosnya yang merupakan pasangan suami istri berkebangsaan Pakistan, Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ratih Widayanti serta dua hakim anggota, yakni Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, di mana pelaku bekerja sebagai pegawai di toko rempah milik korban.

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, motif di balik aksi keji ini bermula dari rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap dimarahi dan dituduh melakukan pencurian hingga berujung dendam. Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguras rekening bank milik korban dengan nominal sekitar Rp16 juta. Selang dua hari kemudian atau pada 3 Maret 2026, Handika berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran melibatkan warga negara asing, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian, serta pelakunya merupakan orang terdekat korban. Saat ini, rangkaian proses hukum di tingkat pengadilan pertama telah tuntas, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi diserahkan ke tahap berikutnya.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting bahwa perselisihan dalam pekerjaan yang dibiarkan berlarut-larut bisa berakibat fatal. Apabila menghadapi permasalahan di lingkungan kerja, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui jalur yang resmi alih-alih menuruti emosi. Semoga keluarga korban senantiasa diberikan ketabahan dan keadilan dapat ditegakkan.

Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Leave a comment