Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Demak telah memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan penyampaian pandangan umum ini berlangsung pada Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Kamis, 3 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, bersama para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum masuk ke agenda utama, Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah mencukupi kuorum berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Zayinul Fata turut menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda dari Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, keenam fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera bergantian memaparkan pandangan mereka.
Dari pemaparan tersebut, setiap fraksi menitipkan berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan penting terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan esensial dalam rangkaian pembahasan Raperda sekaligus wujud fungsi pengawasan, anggaran, serta legislasi DPRD terhadap kebijakan pemda.
Usai semua fraksi selesai berbicara, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta Bupati Demak untuk memberikan tanggapan serta jawaban atas segala masukan, catatan, dan pertanyaan yang sudah dilontarkan.
Agenda penyampaian jawaban dan tanggapan dari Bupati Demak ini diagendakan pada Rapat Paripurna berikutnya yang berlangsung hari Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Langkah ini menjadi rangkaian lanjutan untuk membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum berlanjut ke tahap berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment