DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-33 Bahas Raperda APBD 2027

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

Jalannya rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Pada awal acara, Zayinul Fata mengonfirmasi bahwa jalannya sidang telah sah serta memenuhi kuorum merujuk pada ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum secara bergiliran oleh enam fraksi yang ada di DPRD Demak. Urutan penyampaian dimulai oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diikuti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta ditutup oleh Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.

”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.

Kelanjutan proses pembahasan Raperda APBD 2027 kini tinggal menanti penyampaian jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Demak menanggapi berbagai catatan dan pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan oleh keenam fraksi. Rencana penyampaian jawaban Bupati Demak tersebut diagendakan berlangsung dalam Rapat Paripurna hari Senin, 5 Oktober 2026.

Leave a Reply