Usut Dugaan Korupsi Rp 121,7 Miliar di Gresik, Polisi Sita Puluhan Bidang Tanah KIG

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Gresik kini memasuki babak baru. Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) yang ada di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, serta Desa Golokan, Purwodadi, Srowo, Kecamatan Sidayu.

Transaksi pengadaan tanah ini terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 121,7 miliar. Aparat menduga pelaksanaannya bermasalah karena minim perencanaan, tidak ada SOP, tanpa persetujuan pemegang saham, serta mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan sesuai aturan perusahaan maupun anak usaha BUMN. Selain itu, ditemukan pula masalah pada legalitas dan kesesuaian lahan dengan RTRW.

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”

Sampai saat ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan, meski status tersangka belum ditetapkan. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Terkait kerugian negara, pihak Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi BPK RI, kendati perkiraan awal menunjukkan angka kisaran seratusan miliar rupiah.

Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB

*ilustrasi AI

Leave a comment