Buron Kasus Kredit Rp60 Miliar Tertangkap di Gorontalo, Langsung Dibui di Rutan Medaeng

Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya tuntas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai buron ini diringkus tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Oktavanus diciduk sekitar pukul 06.45 WITA ketika sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Proses penangkapan ini berjalan mulus tanpa ada perlawanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, menyampaikan bahwa pengamanan ini berawal dari pelacakan yang dilakukan tim gabungan usai mendapat kabar soal persembunyian sang terpidana di Gorontalo.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato setelah titik persembunyian Oktavanus dipastikan.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” ungkap Yogi.

Oktavanus merupakan terpidana yang harus menjalani vonis sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Oktavanus bersalah melakukan tindak pidana fidusia. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus ini sebelumnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam perkaranya, Oktavanus saat menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan bukti setoran bank saat mengajukan pengalihan kredit atau take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Pagu kredit yang dipersoalkan menyentuh angka Rp60 miliar, di mana kewajiban cicilannya macet sejak tahun 2014.

Usai dicokok di Pohuwato, Oktavanus menyelesaikan proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum bertolak via Bandara Djalaluddin menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” terang Yogi.

Langkah penangkapan Oktavianus ini sekaligus memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dieksekusi, di mana status buron tidak bisa menghilangkan kewajiban terpidana untuk menuntaskan hukumannya.

Leave a comment