Moch. Subchi Azal Tsani Alias Bechi Masuk Lagi ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyaratnya Dicabut

Malang – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Akibat pencabutan ini, Bechi yang tadinya menikmati status bebas serta rutin melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus rela kembali mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Berdasarkan data yang terkumpul, Bechi dimasukkan kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar jam 11.00 WIB. Lokasi Bapas Malang sendiri diketahui tidak berjauhan dari area Lapas Malang tempat ia dijebloskan.

Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur membeberkan bahwa Bechi yang merupakan terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya diputuskan batal oleh Kementerian Imipas.

“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ujar Kusnali ketika memberikan keterangan pers di Lapas Kelas I Malang pada hari Kamis (8/10/2026) sore.

Lebih lanjut, Kusnali menerangkan bahwa pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pembatalan tersebut pada tanggal 6 Oktober 2026. Dokumen resmi itu diteken langsung oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tertanggal 30 September 2026.

“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” tambah dia.

Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan kewajiban lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Kini, posisinya sudah berubah kembali menjadi warga binaan yang resmi ditahan di Lapas Kelas I Malang.

“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” ucap Kusnali.

Bechi tiba di lingkungan Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna merampungkan sisa hukuman penjara yang diputus oleh majelis hakim. Setibanya di sana, ia langsung ditempatkan pada sel tersendiri meski dulunya sempat menghuni Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” jelas Kusnali.

Perlu diketahui, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang berlokasi di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi dalam persidangan yang bergulir pada tahun 2022 silam.

Sejatinya, Bechi dijadwalkan merampungkan masa tahanan pada tahun 2029 dan baru akan menginjak dua pertiga masa pidana pada sekitar bulan Maret 2027. Namun, ia sempat mengantongi pembebasan bersyarat tertanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang usai menuntaskan dua pertiga masa hukumannya per 23 Juli 2025. (AB)

Leave a comment