Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim mengusut tuntas dua perkara memilukan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Peristiwa pertama menyangkut pembunuhan bayi sesudah lahir di Kecamatan Pare, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan tindakan aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua kasus tersebut dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya motif serupa dari kedua kejadian tersebut, yakni kecemasan para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.
Untuk kasus pertama, aparat kepolisian menetapkan dua orang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya berlanjut ke pelaminan mendadak berubah menjadi petaka tatkala TW diketahui hamil.
Insiden kelam ini berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi kediamannya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran khawatir tangisan bayinya terdengar, TW tega membekap mulut serta hidung buah hatinya sendiri begitu lahir hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yaitu DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di belakang sebuah rumah yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perbuatan tersebut, pasangan TW dan DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, perkara kedua terungkap usai warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada sepasang anak muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Guna menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Sesudah janin itu keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Berkenaan dengan perbuatan melanggar hukum tersebut, pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana kehamilan di luar nikah yang tidak terencana dapat berujung pada tindak kejahatan serius akibat keputusan yang keliru.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan penting sekaligus peringatan tegas, khususnya bagi kaum muda, supaya senantiasa berhati-hati dalam pergaulan agar terhindar dari konsekuensi hukum yang berat.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Leave a comment