SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan bisa jadi landasan anyar buat memperkuat proteksi buruh, mulai dari kepastian kerja, hak pesangon, sampai jaminan sosial saat perusahaan lagi ngadapi kesulitan ekonomi.
Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur, Suyatno, ngasih apresiasi ke DPR RI dan pemerintah atas disahkannya aturan tersebut. Meski begitu, dia tetap ngingetin pentingnya konsistensi pelaksanaan supaya aturan yang udah disepakati nggak melenceng pas undang-undang ini resmi diberlakukan.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Bakal dia, kepastian soal hak pesangon jadi salah satu hal krusial buat para pekerja. FSPMI berharap aturan pesangon ini sanggup ngasih perlindungan yang pas, termasuk nominal dua kali PMTK yang selama ini terus diperjuangkan kaum buruh.
Di samping pesangon, Suyatno juga ngebahas pentingnya jaminan pesangon bagi buruh yang kena PHK gara-gara perusahaan ngadapi tekanan ekonomi. Menurut dia, adanya jaminan itu dibutuhin banget supaya pekerja tetap punya kepastian hak di tengah situasi bisnis yang kurang stabil.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
FSPMI berharap aturan tersebut nggak cuma berhenti di tahap pengesahan doang, tapi benar-benar diimplementasikan buat mastikan hak pekerja terlindungi. Penerapan aturan secara konsisten ini dinilai krusial supaya buruh bisa dapet kepastian hukum, akses jaminan sosial, serta perlindungan yang bisa mendongkrak kesejahteraan mereka.

Leave a Reply