ABH Kasus Kematian Anak Down Syndrome Bakal Dibina di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya

Kediri – Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.

Langkah tersebut diambil usai kepolisian mendapatkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi acuan utama dalam menentukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, penanganan kasus ini sudah berjalan sejak kejadian pada 12 September 2026. Penyelidikan dijalankan dengan tetap mengindahkan aturan hukum yang berlaku mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.

“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penelitian kemasyarakatan memerlukan kajian mendalam mencakup kondisi lingkungan sosial, keluarga, serta berbagai hal yang bersangkutan dengan si anak. Nantinya, hasil riset itu dipakai pihak-pihak terkait untuk memutuskan langkah penanganan berikutnya.

Luthfie menerangkan, penanganan anak yang usianya belum mencapai 12 tahun merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan aturan itu, penyidik bersama pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pembimbingan, pembinaan, serta pendidikan.

“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.

Sebelum hasil litmas keluar, anak tersebut sempat tinggal bersama orang tuanya sambil menanti keputusan dari pihak-pihak berwenang.

Begitu hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini menghadirkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, pihak kepolisian turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga anak yang bersangkutan, serta keluarga korban atau perwakilannya bersama penasihat hukum mereka.

Dari rapat tersebut, disepakati bahwa anak bersangkutan akan menjalani masa pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama setengah tahun.

Selama masa pembinaan berlangsung, kelanjutan pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Program ini meliputi pendidikan rohani, pendidikan akademik, konseling berkala, hingga pemenuhan kebutuhan makan dan kesehatan.

Di sisi lain, untuk satu anak lain yang turut terkait dalam perkara ini, penanganannya masih berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan pada sebuah pondok pesantren atas izin dari orang tuanya.

Penempatan ini dipilih dengan memperhitungkan aspek psikologis dan sosial anak, sekaligus guna mencegah pertemuan langsung dengan keluarga korban yang masih berduka.

Menurut keterangan Luthfie, keputusan penempatan anak kedua tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan serta persetujuan dari keluarganya. Proses penanganan lanjutannya masih terus berjalan.

Luthfie berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar mereka.

Ia menegaskan pentingnya peran serta pemerintah, orang tua, aparat, serta masyarakat dalam mengawasi dan memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak.

“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.

Pengusutan kasus ini dijalankan dengan memperhatikan aturan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan serta kebutuhan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

Leave a Reply