Topik ini sedang hangat dibahas! Pembalut wanita yang dipakai bulanan ternyata masih kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%. Aturan ini langsung jadi sorotan karena pembalut adalah kebutuhan penting sehari-hari yang berkaitan dengan kebersihan serta kesehatan kaum hawa.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara. DJP menjelaskan bahwa pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) sehingga wajib dikenakan PPN. Walau tarif PPN umum adalah 12%, khusus barang nonmewah memakai dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektifnya tetap berada di angka 11%.
Di samping itu, DJP menyatakan bahwa pembalut belum masuk daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pajak ini pun bukan regulasi baru yang mendadak ada, melainkan aturan lama yang memang berlaku.
Kendati demikian, masalahnya berlanjut. Komnas Perempuan mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka berpandangan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari, di mana pengenaan pajak ini dikhawatirkan menambah beban finansial, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Bahkan, Komnas Perempuan menyarankan supaya produk menstruasi ini dibebaskan dari PPN ataupun mendapat skema PPN ditanggung pemerintah.
Sekarang, diskusi di tengah masyarakat tertuju pada satu hal: layakkah kebutuhan pokok perempuan ini tetap dipajak seperti barang konsumsi pada umumnya?
Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?
Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI

Leave a Reply