Surabaya – Sebanyak 104.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya harus menghadapi penonaktifan kepesertaan per 1 November 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya pergeseran data desil kesejahteraan warga yang menjadi acuan utama penetapan penerima bantuan.
Wiedho Widiantoro selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya mengungkapkan bahwa pemutusan status aktif tersebut dipicu oleh pergeseran kategori desil warga. Yang mulanya tercatat pada desil 1 sampai 5, bergeser ke desil 6 hingga 10 usai pembaruan data.
“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 hingga 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).
Dia menambahkan, penyesuaian data tersebut bersumber dari proses verifikasi pemda via Dinas Sosial yang diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari proses pemutakhiran data itu, tercatat kurang lebih 104.000 warga Kota Pahlawan mengalami pergeseran kelompok desil dan otomatis keluar dari syarat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Walau demikian, warga yang meyakini diri mereka masih pantas menerima subsidi tidak perlu panik. Wiedho menginformasikan bahwa Kemensos menyediakan durasi 90 hari bagi warga terdampak guna memasukkan sanggahan.
Khusus bagi penduduk Surabaya, proses sanggah ini bisa ditempuh lewat kantor kelurahan setempat supaya data tingkat kesejahteraan warga bersangkutan bisa dievaluasi serta diproses lebih lanjut.
“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.
Lewat adanya ruang ini, warga yang kepesertaannya terhenti disarankan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan domisili agar status kepesertaan serta rincian desil mereka bisa dicek ulang. (AB)

Leave a Reply