Jember – Seorang pria berumur 28 tahun berinisial MRF asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, perbuatan bejat itu dilakukan lantaran paras korban dianggap mirip dengan mantan kekasihnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto membeberkan bahwa pelaku mulanya hanya berniat mengincar ponsel korban. Tapi, usai sukses menggondol gawai tersebut, pelaku nekat menyelinap balik ke kamar korban dan melancarkan pemerkosaan pada Selasa (20/10/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mendatangi tempat tinggal yang sedang disewa korban untuk keperluan tugas kuliah. Pelaku mengendarai sepeda motor yang diparkir berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.
Pelaku lantas menyusup ke dalam rumah lewat bagian atap dengan cara menjebol plafon lalu turun ke bawah.
Sebelumnya, pelaku sempat melemparkan sapaan kepada korban ketika dirinya sedang mencari rumput, namun sapaan tersebut tidak direspons oleh korban.
“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Alfan menyebutkan bahwa korban sempat memberikan perlawanan ketika pelaku beraksi. Kendati demikian, korban tak kuasa menghentikan tindakan pelaku karena kalah tenaga.
Pelaku bahkan sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan pisau kepada korban. Meskipun begitu, dari hasil pendalaman polisi, pelaku sebenarnya tidak membawa senjata tajam saat kejadian.
Tak terima atas apa yang menimpanya, korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Jember terkait kasus pencurian serta pemerkosaan yang dialaminya.
Pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel korban yang raib dicuri pelaku. Penelusuran itu membuahkan hasil setelah diketahui perangkat tersebut berada di sebuah konter.
“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.
Usai mengantongi identitas pelaku, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan perburuan. MRF akhirnya sukses diciduk petugas Opsnal Selatan di kawasan Kecamatan Ambulu.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal mengenai tindak pidana pencurian ponsel serta kekerasan seksual dan pemerkosaan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply