Heboh! Eks Kapolri Listyo Sigit Dicokok Gara-Gara Isu Sadap Presiden

Suasana politik hukum mendadak memanas berkat kabar dari lingkaran Istana. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga eks Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Tidak sendirian, dua perwira tinggi yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri serta Irjen Eko Hadi Santoso turut terseret. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi ini terjadi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Modusnya melibatkan penyisipan nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan lepas dari urusan penegakan hukum. Korbannya pun tergolong luas, mulai dari Presiden RI, para pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Tersangka bahkan sempat memerintahkan penghapusan file sadapan pada Oktober 2026 demi menghilangkan barang bukti.

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan internal seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Pihak penyidik telah memeriksa 10 saksi beserta 3 ahli, dan mengamankan barang bukti berupa 11 handphone, 1 iPad, serta 4 flashdisk. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun bui. Menko Yusril menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui hal ini dan menginstruksikan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas. Di sisi lain, Polri menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum semata, bukan kebijakan lembaga.

Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI

Leave a Reply