Ketua DPRD Demak Tepati Janji Kawal Gebrak Temui Langsung DPR RI

DEMAK – Sejumlah buruh yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan perjalanan ke Jakarta guna menyampaikan berbagai masukan seputar ketenagakerjaan. Pada hari Kamis (17/9/26), rombongan tersebut melangsungkan audiensi bersama Komisi IX DPR RI serta anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja.

Dalam agenda tersebut, rombongan pekerja dari Demak ini didampingi secara langsung oleh Zayinul Fata selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak. Kehadiran pimpinan DPRD Demak tersebut merupakan wujud nyata dukungan bagi para pekerja yang menyuarakan aspirasinya langsung di gedung DPR RI.

H Zainul Munashikin yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus anggota Panja RUU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan perwakilan serikat pekerja asal Kabupaten Demak.

“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” ujar Zainul.

Kedatangan para buruh tersebut bertujuan memantau perkembangan terkini terkait proses pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang sedang dikerjakan oleh Komisi IX DPR RI.

Zainul memaparkan bahwa draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja telah selesai disusun oleh Komisi IX berdasarkan hasil kerja Panja. Agenda berikutnya, Panja Komisi IX diagendakan untuk membahasnya bersama pihak pemerintah.

“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” tuturnya.

Lewat pertemuan itu, para buruh Demak juga menitipkan sejumlah poin penting agar masuk ke dalam materi pembahasan RUU.

Ada lima isu pokok yang diserahkan, mencakup sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), masalah uang pesangon, hingga batas usia pensiun.

Menurut Zainul, sebagian usulan yang dibawa serikat pekerja sebenarnya telah masuk ke dalam draf hasil Panja, meski masih ada beberapa bagian yang perlu dibahas lebih mendalam.

“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” terang dia.

Dirinya berharap agar seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam rangkaian pembahasan bersama pemerintah.

“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.

Di sisi lain, Jangkar Puspito selaku Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengungkapkan bahwa lawatan mereka ke Gedung DPR RI merupakan cara menyalurkan aspirasi warga Demak, khususnya kalangan pekerja.

“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” ucap Jangkar.

Ia menegaskan bahwa Gebrak menaruh harapan besar agar aspirasi buruh Demak bisa terakomodasi dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja sehingga aturan itu nantinya mampu memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja.

Lebih lanjut, Jangkar menuturkan bahwa pihaknya bakal terus memantau setiap kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan buruh serta masyarakat luas di Demak.

Hal senada turut diutarakan oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan serta aspirasi para buruh. Keikutsertaannya mendampingi rombongan Gebrak hingga ke DPR RI menjadi bentuk nyata keberpihakan terhadap penyampaian suara pekerja.

Langkah pendampingan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penyaluran aspirasi warga, termasuk ihwal ketenagakerjaan, merupakan hal yang perlu dikawal secara bersama-sama oleh kaum buruh dan lembaga legislatif daerah.

Melalui audiensi ini, para buruh Demak menaruh asa agar kelima isu utama yang mereka bawa dapat menjadi perhatian penting tatkala RUU Perlindungan Tenaga Kerja dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.

Leave a comment