Tiga Desa di Demak Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih, Konstruksi Ditargetkan Rampung Tahun Ini

DEMAK – Pemkab Demak menetapkan tiga desa sebagai titik pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini bertujuan mendongkrak kesejahteraan warga sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di pesisir.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, memaparkan bahwa mulanya ada empat desa yang diajukan. Usai diverifikasi, hanya tiga desa yang lolos persyaratan.

“Kalau di Demak sebenarnya kita usulkan empat. Kemudian diverifikasi dan disetujui tiga desa, yaitu Desa Purworejo dan Betahwalang di Kecamatan Bonang, serta Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, ketersediaan tanah milik desa yang belum terpakai menjadi salah satu poin penentu lokasi. Ketiga wilayah tersebut dinilai sudah sesuai dengan kriteria KNMP.

Saat ini, pengerjaan fisik di lapangan baru saja dimulai.

“Kemarin terakhir kami melihat masih pembersihan lahan. Belum pembangunan fisik,” jelasnya.

Arief meyakini proyek pembangunan tiga Kampung Nelayan Merah Putih ini bisa selesai tahun ini. Sisa waktu sekitar empat bulan dalam tahun berjalan dianggap cukup untuk merampungkan konstruksi.

“Kami memperkirakan tiga-tiganya bisa, karena ini tahun anggaran. Masih ada waktu sekitar empat bulan. Cukup saya kira untuk membangun konstruksi,” katanya.

Lebih lanjut, Arief menyebut KNMP dirancang bukan sekadar permukiman nelayan, melainkan pusat kegiatan ekonomi pesisir yang terintegrasi.

Fasilitas yang disiapkan mencakup area labuh kapal nelayan, tempat pelelangan ikan, hingga sarana pendukung layaknya pabrik es mini.

“Kalau yang lengkap itu ada pabrik es mini. Sehingga hasil tangkapan ikan bisa diawetkan. Jadi kalau belum sempat dijual, ikannya bisa tetap awet,” ungkapnya.

Arief menambahkan, pemilihan wilayah ini juga memperhitungkan aktivitas nelayan dan tempat pelelangan ikan yang sudah ada sebelumnya.

Standar serta indikator pembangunan KNMP diatur langsung oleh pemerintah pusat lewat Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) selaku unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, warga nelayan dinilai sudah siap menyambut program ini. Kendati demikian, pendampingan dan sosialisasi tetap dibutuhkan pemda, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas yang kelak menjadi aset desa.

“Sudah. Tetapi memang nanti perlu pendampingan. Karena kalau ada hal baru yang menjadi milik desa, nanti pengelolaannya seperti apa,” ujarnya.

Persiapan tersebut mencakup pembentukan kelembagaan koperasi untuk mengatur kegiatan ekonomi di sana, sehingga sosialisasi kepada warga menjadi syarat penting.

Menanggapi keberadaan TPI yang telah beroperasi, Arief berharap KNMP dapat berjalan berdampingan secara sinergis.

Program ini tidak dimaksudkan untuk menggusur atau mematikan TPI yang sudah ada.

“Kalau saya berharapnya bisa semacam kolaborasi. Kalau kemudian ada nelayan yang berlabuh di sini dan bisa dilayani untuk lelang di situ, ya mengapa tidak, sepanjang menguntungkan nelayan,” katanya.

Hingga kini, belum ada aturan yang mewajibkan seluruh hasil tangkapan ikan harus dibawa dan dilelang di Kampung Nelayan Merah Putih.

Terkait hambatan di lapangan, Arief menyebut kendala utama terletak pada keterbatasan lahan karena syarat program wajib menggunakan tanah milik desa.

Menurutnya, tidak ada resistensi dari pemerintah desa maupun pandangan miring terkait unsur politik dalam program ini.

“Kami tidak melihat itu. Kesulitannya memang lebih kepada terbatasnya lahan,” ujarnya.

Kehadiran KNMP diharapkan mampu memberi pengaruh positif bagi ekonomi warga pesisir. Selain membantu nelayan, fasilitas itu juga berpeluang membuka lapangan kerja baru.

“Harapannya nanti ketika sudah berjalan, potensinya bisa menyerap tenaga kerja lokal,” pungkas Arief.

Leave a comment