Surabaya – Warga Jawa Timur kembali mendapat kesempatan pembebasan pajak daerah dari Pemerintah Provinsi. Aturan ini berlaku dalam jangka waktu dua bulan, terhitung dari tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini dihadirkan guna meringankan beban warga, mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus merapikan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berganti kepemilikan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Poin-poin pembebasan pajak daerah yang berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2026 mencakup:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan program pembebasan pajak daerah jilid dua ini bakal dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Besaran nilai pembebasan pajak dari kebijakan tersebut diproyeksikan menyentuh angka Rp1.729.355.554. Sedangkan untuk estimasi penerimaan yang didapatkan mencapai Rp272.195.719.566.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan 610.481 objek pajak dengan penerimaan Rp267.674.792.430.
Kemudian, pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan penerimaan Rp1.344.823.080.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diprediksi dimanfaatkan 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan penerimaan Rp3.002.739.821.
Sementara pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN diprediksi dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan penerimaan Rp65.276.750.
Khusus kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, diprediksi dimanfaatkan 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.
Sedangkan pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan penerimaan Rp32.123.985.
Khofifah turut mengajak masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin selama batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026 lalu telah dipakai oleh 461.521 objek pajak dari berbagai skema.
Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak pada periode pertama itu mencapai Rp965.338.617, sementara untuk total perolehan penerimaannya berada di angka Rp214.309.924.000.
Spesifik untuk pembebasan tunggakan PKB ojek online, tercatat sebanyak 1.639 objek pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan total nilai pembebasan Rp351.611.000 serta perolehan penerimaan sebesar Rp164.023.000.

Leave a comment