Pemerintah Kabupaten Kediri lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat pengawasan terhadap berbagai objek diduga cagar budaya (ODCB), khususnya yang berada di kawasan Kecamatan Plosoklaten.
Langkah pengamanan ini diambil menyusul sejumlah masalah yang sempat menimpa benda bersejarah. Contohnya adalah kasus hilangnya Arca Durga di Plosoklaten yang kini sudah berhasil ditemukan dan dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyebutkan bahwa ada sekitar 24 ODCB di Plosoklaten yang bakal disisir serta dievaluasi kondisi, keamanan, dan perawatannya.
“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.
Mustika menjelaskan, tidak semua peninggalan bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah, karena sebagian ada yang diurus oleh pihak desa maupun komunitas masyarakat.
Pihak Pemkab Kediri sendiri masih memberi kesempatan kepada pemerintah desa serta komunitas setempat untuk merawat dan mengamankannya secara mandiri dengan penuh tanggung jawab.
“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.
Meski demikian, apabila pengelola dinilai tidak sanggup mengemban tanggung jawab tersebut, pemerintah bakal mengambil alih penanganannya melalui mekanisme berita acara resmi.
“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.
Proses penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan ekstra ini ditargetkan bisa rampung dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.
Di samping 24 ODCB di Plosoklaten tersebut, masih ada berbagai peninggalan sejarah lain di Kabupaten Kediri yang kondisinya perlu dipantau secara berkala.
Sebelumnya, Arca Durga tercatat sempat hilang pada 19 September 2026 sebelum akhirnya ditemukan, diamankan sementara di Polsek Plosoklaten, lalu dibawa ke Museum Sri Aji Joyoboyo oleh Disparbud Kabupaten Kediri.
Selain arca tersebut, satu unit pilar juga turut diamankan dan dibawa oleh Disparbud Kabupaten Kediri menuju museum.
Menurut Mustika, kondisi Arca Durga mengalami perubahan fisik karena sebelumnya terletak di ruang terbuka dan terpapar cuaca dalam jangka waktu yang lama sehingga beberapa bagiannya menjadi aus.
“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.
Faktor cuaca dan lokasi terbuka inilah yang mendasari pentingnya tindakan perawatan serta pengamanan khusus bagi benda-benda bersejarah.
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, menilai penemuan kembali Arca Durga ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk mengoptimalkan pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Kediri.
Dirinya menuturkan, setelah insiden Arca Durga, pihaknya juga memperoleh laporan tentang keberadaan sebuah pilar di kawasan Jengkol, sehingga evakuasi benda bersejarah di Plosoklaten dapat diupayakan lewat koordinasi bersama pihak berwenang.
“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.
Imam menambahkan, khusus di wilayah Plosoklaten saja terdapat sekitar 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, belum termasuk peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah lain Kabupaten Kediri.
Data ini mengindikasikan bahwa potensi peninggalan sejarah di Kediri tergolong sangat besar, mengingat sebagian benda kuno di Plosoklaten seringkali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga saat mengolah lahan pertanian.
Hal tersebut sekaligus memperlihatkan masih banyaknya potensi sejarah yang belum terdata secara utuh maupun memperoleh pengamanan yang maksimal.
“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan situs maupun benda bersejarah untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan ibadah, asalkan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan tersebut tentu harus diimbangi dengan komitmen kuat untuk tetap menjaga serta merawatnya dengan baik.
“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.
Apabila warga atau komunitas merasa tidak sanggup melakukan perawatan secara mandiri, Imam menyarankan agar benda-benda bersejarah tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah supaya bisa disimpan dengan aman di museum.
Langkah penyerahan ini dinilai efektif untuk menghindari risiko kerusakan maupun kehilangan artefak yang bernilai tinggi bagi sejarah Kediri.
“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Leave a comment