Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sukses membongkar kasus pelanggaran aturan karantina yang melibatkan pemasokan 3.394 ekor burung dari luar negeri tanpa dokumen resmi.
Ribuan satwa bersayap tersebut kedapatan disimpan rapi di dalam sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Operasi penindakan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri beserta tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa ketaatan terhadap aturan karantina sangat krusial guna mengamankan kekayaan hayati sekaligus membentengi wilayah Indonesia dari ancaman hama serta penyakit asal luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa upaya penegakan hukum di sektor karantina ini menuntut kolaborasi erat dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, instansi karantina, lembaga konservasi, imigrasi, bea cukai, hingga stakeholders terkait.
Di sisi lain, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno memaparkan bahwa temuan penyidikan memperlihatkan ribuan burung tersebut masuk ke Tanah Air tanpa mengantongi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asalnya.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung yang berhasil diamankan, diketahui ada tiga spesies satwa yang bukan berasal dari dalam negeri.
Pertama, jenis burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, yang terdiri atas 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sejumlah 116 ekor, dengan perincian 107 ekor dalam kondisi hidup serta sembilan ekor mati.
Ketiga, jenis burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) mencapai 2.834 ekor, di mana 2.722 ekor ditemukan hidup dan 112 ekor mati.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa 50 boks peti kayu serta 10 boks besi tempat pengiriman.
Usai memeriksa 12 orang saksi serta melaksanakan gelar perkara, pihak penyidik resmi menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Kini, kedua orang tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Berdasarkan penelusuran penyidik, LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 dengan menumpang pesawat komersial, sebelum akhirnya meneruskan perjalanan ke Sidoarjo mendahului kedatangan truk pembawa ribuan burung.
Atas perbuatan ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman yang menanti mereka yakni pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat, rute penyelundupan, modus yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Polri tak lupa mengingatkan masyarakat serta para pelaku usaha supaya senantiasa menaati regulasi karantina dalam setiap kegiatan pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, beserta media pembawa lainnya demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Leave a comment