Polres Lamongan Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 28,25 Gram

Lamongan – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2026. Dari penindakan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 28,35 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyatakan bahwa langkah tersebut adalah wujud nyata keseriusan pihak kepolisian dalam membasmi peredaran barang terlarang.

“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).

Hamzaid juga menjelaskan bahwa dari total lima kasus tersebut, tiga di antaranya dikategorikan sebagai kasus yang menonjol.

“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.

Selain itu, kasus lain turut menyeret dua tersangka berinisial AH (19) serta RBS (24) dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 16,23 gram, yang pengembangannya sampai ke daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan pemeriksaan, AH dan RSB melancarkan aksi peredaran gelap sabu memakai metode ranjau serta transaksi langsung atas instruksi dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan bahwa target pasar peredaran narkotika dari pengungkapan ini datang dari bermacam-macam profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, sampai karyawan swasta.

“Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana narkotika beserta aturan pidana yang berlaku.

Leave a comment