Satu per satu kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di berbagai sudut Surabaya akhirnya mulai terkuak. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berumur 37 tahun berinisial Y.A. yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat curanmor.
Y.A. diciduk pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan kehilangan motor yang masuk ke wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan awal di kawasan Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satunya mencakup peristiwa pencurian kendaraan roda dua di Jalan Semolowaru Utara 6 pada tanggal 17 September 2026.
Kendaraan korban yang mulanya diletakkan di depan hunian sekitar pukul 06.30 WIB ternyata sudah lenyap saat dicek kembali pada pukul 07.45 WIB.
Kejadian berikutnya berlangsung di Jalan Sumber Mulyo tanggal 19 September 2026. Motor yang diparkir pada area teras rumah saat malam hari diketahui hilang ketika dini hari di hari Sabtu. Rekaman CCTV milik warga sekitar sempat mengabadikan momen pencurian tersebut.
Di samping itu, pada lokasi Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak pengaman tambahan yang terpasang pada bagian cakram rem motor.
Hadi menuturkan bahwa berbekal penyelidikan laporan-laporan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas Y.A. Anggota Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas pada bagian kakinya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan teregas,” ungkap Hadi.
Usai berhasil diamankan, Y.A. digelandang menuju Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses interogasi itu, polisi mendapati pengakuan yang cukup mencengangkan.
Y.A. disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lokasi lainnya di berbagai wilayah Surabaya. Bila ditotal bersama ketiga perkara awal yang menjadi landasan penyelidikan, tersangka ternyata sudah beraksi di sebanyak 39 TKP.
Modus operandi yang dipakai terbilang serupa. Tersangka merusak lubang kunci motor memakai alat berupa kunci T, lantas membawa kabur kendaraan incarannya.
Hadi membeberkan bahwa Y.A. tidak beraksi seorang diri. Pada sejumlah kesempatan, tersangka melancarkan aksi pencurian bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial B serta Firman, di mana keduanya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya yang berinisial I bertugas sebagai joki sekaligus membantu memasarkan motor hasil curian kepada pihak penadah.
39 TKP disebut dalam pengakuan tersangka tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan hingga Donokerto.
Dari tangan tersangka, pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam berpelat nomor L-3380-ACM, sebuah gawai Oppo A57, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memburu tiga pelaku lain yang masuk ke dalam jaringan tersebut. Proses penyelidikan juga berfokus melacak keberadaan motor-motor curian serta pihak yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Leave a comment