DEMAK, Jajaran DPRD Kabupaten Demak bersama Pemkab Demak akhirnya sah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 lewat Rapat Paripurna ke-36 yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah pengesahan ini tentu jadi fondasi penting bagi pihak legislatif dan eksekutif dalam mengawasi payung hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan jalannya rapat paripurna itu, ada total 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diputuskan masuk ke daftar skala prioritas Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.
Berikut adalah daftar keenam Raperda yang sudah ditetapkan:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.
Adanya penetapan Propemperda ini diharap mampu memaksimalkan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak agar semakin terukur dan akuntabel, serta mendongkrak kualitas pelayanan publik serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Jalannya rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, beserta 34 orang anggota DPRD Demak.

Leave a Reply