Polrestabes Surabaya Sikat Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Tiga Tersangka Diringkus di Bangkalan

Surabaya – Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai kawasan di Kota Surabaya. Tiga terduga pelaku, yang terdiri dari pihak eksekutor sampai penadah, berhasil dicokok di daerah Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (15/10/2026).

Dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya mempunyai inisial U.F. dan H. Mereka disinyalir bertindak sebagai eksekutor yang bertugas melarikan sepeda motor milik warga di beberapa titik di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini melancarkan aksinya dengan cara merusak bagian rumah kunci kendaraan.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Merujuk pada hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut diidentifikasi sudah beraksi di paling sedikit lima kecamatan di Surabaya, meliputi Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, serta Sawahan.

Sepeda motor matik menjadi target utama incaran para pelaku. Jenis kendaraan yang dibidik antara lain Honda Vario, Honda Beat, serta Honda Scoopy.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti itu mencakup satu set kunci T beserta mata kuncinya berikut alat pembuka magnet, satu buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor di mana salah satunya merupakan Honda Beat.

Pihak Polrestabes Surabaya turut memberikan imbauan kepada warga yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum mereka agar lekas membuat laporan ke kantor polisi. Masyarakat diminta untuk menyertakan surat-surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK demi memudahkan tahapan identifikasi serta proses pencocokan dengan barang bukti yang sudah diamankan.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain ataupun jaringan curanmor yang lebih besar. (AB)

Leave a Reply