Kebakaran di TPA Supit Urang kembali mengingatkan kita semua bahwa urusan sampah di Kota Malang gak cukup beres cuma lewat penanganan teknis aja. Di balik masalah tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih mendalam soal tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang sudah bertahun-tahun merasakan dampak keberadaan TPA Supit Urang.
Hal semacam ini bukanlah cerita baru. Ketika audiensi bersama Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan-rekan seperjuangan sudah menanyakan langsung bagaimana pihak pemerintah melihat kondisi serta pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk urusan yang bersentuhan dengan lingkungan hidup. Waktu itu, jawaban yang kita terima adalah bahwa TPA Supit Urang sudah dikelola dengan baik.
Namun, pas kebakaran terjadi lagi dan warga terdampak masih butuh penyelesaian, pernyataan tadi tentu saja perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka dan jelas ukurannya.
Kalau pengelolaannya dibilang sudah bagus, publik tentu berhak tahu indikatornya. Begitu juga sebaliknya, jika kebijakan diklaim berjalan, masyarakat berhak melihat bukti hasilnya.
Urusan TPA Supit Urang ini nyatanya juga tidak berhenti di batas wilayah administratif Kota Malang saja. Walaupun tempatnya berada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dampaknya turut dirasakan oleh warga Kabupaten Malang, khususnya mereka yang tinggal di Desa Jedong, Pandanlandung, serta Dalisodo yang masuk Kecamatan Wagir.
Sejumlah pemberitaan sekitar Mei hingga Juni 2026, seperti yang diungkap oleh TIMES Indonesia, menunjukkan bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar buat warga terdampak ternyata belum juga terealisasi saat laporan tersebut diturunkan. Kompensasi itu sedianya disiapkan untuk membantu kebutuhan air bersih lewat pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi warga.
Pas saya berkunjung langsung ke Desa Pandanlandung, saya mendengarkan sendiri keluhan warga soal kompensasi dari Pemkot Malang yang tak kunjung diberikan, yakni Mobil Siaga Desa buat Desa Pandanlandung yang sebelumnya sudah dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi atas dampak TPA Supit Urang.
Fakta ini jelas menunjukkan kalau masalah TPA Supit Urang memerlukan perhatian lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Warga tidak seharusnya dibiarkan terus-menerus dalam ketidakpastian ketika solusi telah dibahas dan rencana sudah disampaikan.
Saya ingin menegaskan, kritik ini sama sekali bukan usaha untuk menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum ada pengumuman hasil pemeriksaan resmi. Tapi, peristiwa tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah agar mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut untuk warga yang terdampak.
Pemerintah Kota Malang perlu memberikan penjelasan secara transparan terkait kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang sudah dikerjakan, serta progres nyata dari komitmen penanganan dampak bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga wajib memastikan kalau aspirasi warga di daerahnya benar-benar terakomodasi dan koordinasi bersama Pemkot Malang bisa berjalan secara konkret.
Jangan sampai warga cuma diposisikan sebagai pihak yang menanggung dampak, sementara penyelesaian masalahnya terus-menerus bergantung pada koordinasi serta janji yang belum punya kepastian waktu.
Persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang paling pantas disalahkan, melainkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab memastikan masalah ini tuntas sepenuhnya.
Bagi saya pribadi, audiensi bukan cuma sekadar forum buat melempar pertanyaan, foto dokumentasi, terus pulang tanpa ada tindak lanjut nyata. Audiensi harus jadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan, mewujudkan komitmen terukur, serta menyelesaikan masalah publik.
Oleh sebab itu, saya mendesak Pemkot Malang agar membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, memberikan kepastian perihal tindak lanjut warga terdampak, serta menjelaskan sejauh mana realisasi rencana kompensasi yang sempat diberitakan sebelumnya.
Saya pun mendorong Pemmpintah Kabupaten Malang supaya aktif turun tangan mengawal kepentingan warganya, agar sekat batas administratif tidak dipakai sebagai alasan lambatnya penyelesaian masalah.
Kritik ini harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Pasalnya, kebijakan lingkungan hidup tidak boleh sekadar dinilai dari cara sampahnya ditangani, tapi juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak warga dijaga, serta komitmen pemerintah diwujudkan.
Pemerintah tidak cukup cuma bilang bahwa pengelolaan sudah beres. Pemerintah harus membuktikannya lewat kebijakan yang bisa diukur, komitmen yang ditepati, dan masyarakat yang benar-benar terlindungi.
Jangan sampai apinya berhasil dipadamkan, tetapi masalah mendasar yang membebani warga justru dibiarkan terus menyala.

Leave a Reply