Profesor Bambang Hero Saharjo tetap dikenang sebagai sosok yang gagah berani dalam menjaga kelestarian lingkungan, kendati dirinya sempat harus menghadapi gugatan senilai Rp510 miliar akibat kesaksian yang ia berikan! 🌳🔥
Bambang sendiri dikenal sebagai seorang pakar forensik kebakaran hutan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Perjalanan kisah ini berawal dari peristiwa kebakaran hutan serta lahan yang terjadi di daerah Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013, yang melahap kurang lebih 1.000 hektare kawasan lahan gambut.
Ketika perkara tersebut bergulir, Bambang menyampaikan keterangan sebagai ahli yang didasarkan atas analisis secara ilmiah. Usai perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa diputus untuk menanggung kewajiban pembayaran ganti rugi beserta biaya pemulihan lingkungan, pihak korporasi itu justru melayangkan gugatan kepada Bambang dengan nilai mencapai Rp510 miliar pada tahun 2018.
Gugatan tersebut terbagi atas Rp500 miliar untuk klaim kerugian imateriil serta Rp10 miliar yang dialokasikan sebagai biaya terkait masalah lingkungan. Walau demikian, menjelang Oktober 2018, pihak perusahaan itu memilih untuk mencabut gugatan tersebut sebelum pokok perkara sempat diperiksa oleh pihak pengadilan.
Langkah perjuangan yang dilakukan oleh Bambang tidak berhenti sampai di situ saja. Memasuki tahun 2019, ia sukses meraih penghargaan di kancah internasional bertajuk John Maddox Prize berkat keberaniannya dalam membela sains di tengah berbagai tekanan.
Pengalaman ini kembali menegaskan bahwa keberadaan data ilmiah serta keteguhan para ahli memegang pengaruh yang sangat krusial guna menegakkan keadilan lingkungan. Bagaimana menurut pandangan kalian terkait bentuk perlindungan hukum bagi para ahli yang memberikan kesaksian demi kelestarian alam? 👇
Sumber: RUANG.ID | Cerita Profesor IPB Bambang Hero Bongkar Karhutla Riau | Arfrian Rahmanta | 22 Oktober 2026 | *ilustrasi AI

Leave a Reply