Jember – Muhamad Nur Purnamasidi selaku Anggota Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) demi melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan di Sekolah Rakyat. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya dugaan kekerasan yang menimpa tiga pelajar SMP di Sekolah Rakyat Jember.
“Ini kejadian pertama yang saya lihat atas nama Komisi X DPR RI. Tentu ini sesuatu yang sangat kita sayangkan, karena ini bagian program prioritas Presiden Prabowo Subianto,” kata pria yang akrab disapa Bang Pur, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya perbedaan standar proses belajar mengajar antara Sekolah Rakyat dengan sekolah reguler pada umumnya.
“Karena itu, kami Komisi X DPR RI akan segera memanggil Kemendikdasmen untuk kemudian mengecek, apakah ada perbedaan terkait proses belajar mengajar yang ada di sekolah rakyat dibanding sekolah reguler lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Bang Pur, seluruh kurikulum serta proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku karena berada di bawah wewenang Kemendikdasmen.
Nantinya, evaluasi ini tidak hanya berpusat pada insiden di Jember saja, melainkan mencakup berbagai laporan dari Sekolah Rakyat di wilayah lain.
“Jangan sampai ini menggunakan standar yang di luar standar institusi pendidikan. Apakah itu kepolisian, militer, tidak boleh. Pendidikan ya pendidikan. Tidak boleh ada nilai lain yang harus diberlakukan di situ, karena judulnya sekolah. Bagaimana undang-undang dasar rezimnya undang-undang nasional, bukan yang lain,” tegasnya.
Di samping itu, politisi Partai Golkar tersebut turut mendorong dinas pendidikan daerah agar proaktif membentuk tim advokasi serta pendampingan bagi korban. Setiap perkembangan penanganan kasus ini juga harus dilaporkan secara langsung kepada Kemendikdasmen.
Ia menilai langkah pendampingan tersebut sangat penting agar kasus kekerasan bisa diusut tuntas serta diselesaikan sesuai harapan bersama.
Bang Pur juga meminta pihak dinas terkait untuk memastikan para siswa korban mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dari ancaman potensi intimidasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Keluarga korban pun dinilai perlu mendapatkan pendampingan serupa.
“Paling penting, anak-anak kita tidak boleh mendapatkan kekerasan di satuan pendidikan,” pintanya.
Sebelumnya, tiga siswa SMP di Sekolah Rakyat yang bertempat di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dikabarkan mengalami dugaan penganiayaan oleh mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang bertugas sebagai pembimbing kedisiplinan siswa. Akibat kejadian itu, salah satu korban bahkan harus dilarikan ke puskesmas untuk memperoleh penanganan medis.
BD selaku paman dari salah satu korban menuturkan bahwa insiden tersebut bermula ketika seorang siswa berinisial P kepergok merokok oleh mahasiswa pembimbing kedisiplinan Unhan RI.
“Dugaannya pertama teman ponakan saya P ketemu merokok oleh mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang membimbing untuk kedisiplinan siswa. Jadi yang merokok ini ditampar,” kata BD kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Lantaran tidak terima atas tindakan tersebut, pihak keluarga korban lantas memilih untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Jember. (AB)

Leave a Reply