Sejumlah Kiai sepuh Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah berkumpul untuk menyatakan sikap mengenai proses sidang yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bertempat di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan juga daring.
Beberapa kiai yang tampak hadir langsung di lokasi meliputi KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, serta mantan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
KH Muhibbul Aman Ali selaku Juru Bicara Forum atau Gus Muhib menyampaikan bahwa pertemuan para ulama ini didasari rasa prihatin terhadap situasi keadilan serta penegakan hukum nasional. Pihaknya berharap pemerintah dan lembaga terkait kian serius memastikan hukum ditegakkan secara objektif, adil, serta bermartabat.
“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” katanya.
Gus Muhib menambahkan, berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat patut menjadi perhatian bersama. Menurut pandangannya, hukum harus ditegakkan sesuai prosedur tanpa mengesampingkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” terangnya.
Sementara itu, Dodik Abdul Kadir selaku Kuasa Hukum Gus Yaqut menjelaskan bahwa pertemuan bersama para kiai juga bertujuan memberikan pemahaman ihwal perkembangan kasus kliennya berdasarkan fakta yang terungkap di sidang.
Menurut Dodik, kalangan pesantren mempunyai kedekatan secara moral dengan Gus Yaqut sebagai bagian dari dunia pendidikan pesantren. Karena itu, pihaknya merasa perlu memaparkan informasi secara langsung agar publik mendapat gambaran utuh terkait perkara tersebut.
“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Dodik juga menerangkan bahwa pencabutan keterangan oleh beberapa saksi wajib dicermati dalam menilai tahapan penyidikan hingga ditetapkannya status tersangka.
Berdasarkan keterangan Dodik, terdapat setidaknya empat saksi yang disebut mencabut keterangan penting perihal dugaan penerimaan dana oleh Gus Yaqut. Ia menilai fakta tersebut perlu diperhatikan secara objektif di persidangan.
“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” jelasnya.
Dodik menegaskan, pihaknya khawatir timbul penilaian tidak proporsional apabila fakta persidangan diabaikan secara utuh. Maka dari itu, ia memohon dukungan moral dari para ulama agar peradilan berjalan secara independen serta objektif.
“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” terangnya.
Lebih lanjut, seruan moral yang disampaikan para kiai diharapkan mampu menarik perhatian sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI khususnya Komisi III, sampai lembaga penegak hukum.
Ia menyebutkan, permasalahan ini bukan sekadar mengenai Gus Yaqut secara pribadi, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi setiap pejabat negara dalam menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Ia berharap penegakan hukum bagi pejabat publik berjalan profesional tanpa tekanan politik maupun kepentingan luar.
Dodik pun mengharapkan doa serta dukungan moral dari ulama agar proses sidang berlangsung jujur, objektif, dan berpegang pada aturan hukum.
“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” tandasnya. (AB)

Leave a Reply