Beny Miftahul Arifin
Insiden kebakaran di TPA Supit Urang yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, memicu masalah besar bagi Kota Malang. Kobaran api dilaporkan kian membesar sampai mendekati satu hektare, sedangkan tim petugas terus berjibaku memadamkan api sampai malam tiba. Proses pemadaman pun berjalan tidak mudah karena banyaknya material yang gampang terbakar.
Kendati demikian, muncul kekhawatiran lain yang mendesak untuk segera dicari solusinya. Kalau saja api belum juga padam dan operasional TPA terpaksa disetop sementara, lantas ke manakah warga Kota Malang mesti membuang sampah keesokan harinya?
Masyarakat memproduksi ratusan ton sampah setiap harinya. Tentu saja volume sampah tidak akan berhenti bertambah hanya lantaran TPA sedang tertimpa musibah kebakaran. Tanpa adanya tindakan pencegahan yang sigap, ancaman tumpukan sampah bisa bergeser ke area penampungan sementara bahkan hingga ke pemukiman penduduk.
Pihak Pemerintah Kota Malang dituntut untuk lekas membeberkan skenario darurat terkait penanganan sampah di tengah situasi kebakaran ini. Di samping fokus menjinakkan api dan menjaga warga dari bahaya asap, pemda wajib menjamin layanan kebersihan tetap berjalan lancar tanpa memicu masalah lingkungan yang baru.
Kejadian ini sekaligus menjadi alarm bahwa Kota Malang tidak bisa selamanya mengandalkan sistem pembuangan sampah dengan cara ditimbun. Upaya menekan jumlah sampah langsung dari asalnya, pemilahan, serta pengolahan mesti diprioritaskan bersama.
Pada akhirnya, api memang bisa dipadamkan hari ini, tetapi kiriman sampah baru bakal terus berdatangan esok hari. Apabila pemerintah gagal menyiapkan langkah taktis, insiden kebakaran Supit Urang ini dikhawatirkan bisa memicu krisis pengelolaan sampah yang jauh lebih besar.

Leave a Reply