Insiden Kebakaran TPA Supit Urang: Tanda Bahaya Tumpukan Sampah

Beny Miftahul Arifin

Kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu, 21 Oktober 2026, patut dilihat sebagai alarm penting bagi warga serta pemerintah. Munculnya kepulan asap hitam pekat menandakan adanya bahaya serius bagi lingkungan serta kesehatan yang tidak boleh diremehkan begitu saja.

Kejadian ini menunjukkan bahwa urusan persampahan tidak tuntas hanya lewat pengangkutan dari rumah-rumah ke TPA. Apabila sampah terus dibiarkan menumpuk tanpa adanya pengolahan yang layak, berbagai masalah seperti pencemaran lingkungan hingga bahaya kebakaran akan mengintai.

Catatan Pemerintah Kota Malang memperlihatkan bahwa volume timbulan sampah pada 2024 mencapai rata-rata 731,29 ton tiap harinya, di mana sekitar 61 persennya adalah sampah organik. Jumlah yang sangat besar ini memunculkan pertanyaan mengenai daya tampung TPA Supit Urang ke depannya.

Padahal, payung hukum terkait hal ini sudah tersedia lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penanganan dan pengurangan sampah. Pertanyaannya sekarang, seberapa konsisten aturan-aturan itu diimplementasikan?

Musibah kebakaran ini seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi. Pihak Pemerintah Kota Malang harus lekas memperketat upaya pencegahan kebakaran, memberikan perlindungan kesehatan bagi warga yang terkena dampak, serta mempercepat pengurangan timbunan sampah lewat metode pengolahan yang terukur dan aman.

Sementara itu, kesadaran dari masyarakat juga diperlukan untuk menekan pemakaian plastik sekali pakai, memilah sampah, serta mengolah sampah organik langsung dari rumah masing-masing. Walau begitu, kesadaran warga tentu wajib diiringi dengan ketersediaan fasilitas pengolahan yang mumpuni agar pemilahan sampah tidak berakhir sia-sia saat proses pengangkutan.

Seiring dengan perkembangan Kota Malang, volume sampah yang dihasilkan pun ikut bertambah. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak cukup dinilai dari kecepatan mengangkut sampah, melainkan seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi serta diolah.

Pemerintah tidak boleh hanya fokus memadamkan api kebakaran, sementara akar masalah dari tumpukan sampah terus dibiarkan begitu saja. Api kebakaran memang bisa dipadamkan, tetapi dampak buruk dari buruknya pengelolaan sampah akan terus membayangi kehidupan masyarakat.

Leave a Reply