Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Nekat Beraksi karena Punya Utang Rp80 Juta Akibat Judi Online

Jember – Pelaku utama aksi perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena terjerat utang senilai Rp80 juta dari judi online (judol). Beban utang itu menumpuk usai pelaku kalah berjudi dan terus-menerus didesak penagih.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil diringkus. Mereka disangka merampokan toko emas itu hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka serta kerugian total mencapai Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, hari Jumat (23/10/2026).

Di sisi lain, kedua korban yang masing-masing merupakan pemilik toko bernama Lili Liong (71) serta Adi Kusuma (49), masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan dijadwalkan segera dioperasi.

Alaiddin membeberkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak DS untuk merancang aksi perampokan tersebut. Keduanya bahkan sempat memantau situasi di lokasi guna menentukan waktu serta cara eksekusi.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Usai menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku yang tercatat berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat pulang ke kediaman mereka. Mereka lantas menukar mobil Toyota Yaris miliknya dengan kendaraan roda dua sebelum berencana kabur menuju ke Bali.

Akan tetapi, pelarian mereka harus kandas usai keduanya diringkus di sebuah SPBU wilayah Banyuwangi ketika mobil travel yang mereka naiki sedang mengisi bahan bakar.

Pihak kepolisian turut menyita mobil yang diduga dipakai dalam peristiwa perampokan tersebut. Berbagai barang bukti lain pun diamankan, meliputi pakaian, pisau, jaket, celana pendek, topi, serta rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Pada insiden tersebut, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada korban, sementara DS turut membantu berjalannya aksi perampokan itu.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sampai saat ini, jajaran kepolisian masih meneruskan proses penyidikan untuk mendalami keterangan para terduga pelaku, memeriksa sejumlah barang bukti, dan memastikan peran tiap-tiap pelaku dalam kejadian tersebut. (AB)

Leave a Reply